Warung Makan di Luwuk Mulai Dipajaki
Minggu, 30 Desember 2012 – 23:33 WIB
LUWUK - Sejumlah pedagang kecil mengeluhkan adanya kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan ke pemerintah daerah. Seperti yang dikeluhkan Mia (43), pedagang nasi kuning, di Kota Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng). Menurutnya, Pemerintah Daerah harus mengklasifikasi jumlah retribusi yang harus dibayar berdasarkan ukuran tempat usaha.
Mia menjelaskan, jumlah pajak yang diwajibkan pemerintah daerah kepada seluruh pelaku usaha kecil rumah makan, membebani dirinya. Dikarenakan untuk usahanya sendiri, keuntungan sehari-hari saja, sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Baca Juga:
"Saya hanya mengandalkan jualan nasi kuning dengan tempat seadanya ini. Keuntungan bersih saya satu hari saja, hanya sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Dengan tingginya kebutuhan sehari-hari, untuk makan saja, saya bersama suami yang harus menghidupi 4 orang anak, tidak cukup,"jelasnya.
Ditambah dengan keharusan untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan pemerintah yang akan diberlakukan per 2013 nanti, dirinya merasa akan semakin tersiksa. "Untuk makan saja kami susah. Bagaimana jika mau bayar pajak lagi? Bisa-bisa kami sudah tidak mampu untuk menghidupi anak-anak kami,"ungkapnya.
LUWUK - Sejumlah pedagang kecil mengeluhkan adanya kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan ke pemerintah daerah. Seperti yang dikeluhkan Mia (43),
BERITA TERKAIT
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru