Warung Makan di Luwuk Mulai Dipajaki
Minggu, 30 Desember 2012 – 23:33 WIB
LUWUK - Sejumlah pedagang kecil mengeluhkan adanya kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan ke pemerintah daerah. Seperti yang dikeluhkan Mia (43), pedagang nasi kuning, di Kota Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng). Menurutnya, Pemerintah Daerah harus mengklasifikasi jumlah retribusi yang harus dibayar berdasarkan ukuran tempat usaha.
Mia menjelaskan, jumlah pajak yang diwajibkan pemerintah daerah kepada seluruh pelaku usaha kecil rumah makan, membebani dirinya. Dikarenakan untuk usahanya sendiri, keuntungan sehari-hari saja, sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Baca Juga:
"Saya hanya mengandalkan jualan nasi kuning dengan tempat seadanya ini. Keuntungan bersih saya satu hari saja, hanya sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Dengan tingginya kebutuhan sehari-hari, untuk makan saja, saya bersama suami yang harus menghidupi 4 orang anak, tidak cukup,"jelasnya.
Ditambah dengan keharusan untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan pemerintah yang akan diberlakukan per 2013 nanti, dirinya merasa akan semakin tersiksa. "Untuk makan saja kami susah. Bagaimana jika mau bayar pajak lagi? Bisa-bisa kami sudah tidak mampu untuk menghidupi anak-anak kami,"ungkapnya.
LUWUK - Sejumlah pedagang kecil mengeluhkan adanya kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan ke pemerintah daerah. Seperti yang dikeluhkan Mia (43),
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom