Warung Makan di Luwuk Mulai Dipajaki
Minggu, 30 Desember 2012 – 23:33 WIB

Warung Makan di Luwuk Mulai Dipajaki
LUWUK - Sejumlah pedagang kecil mengeluhkan adanya kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan ke pemerintah daerah. Seperti yang dikeluhkan Mia (43), pedagang nasi kuning, di Kota Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng). Menurutnya, Pemerintah Daerah harus mengklasifikasi jumlah retribusi yang harus dibayar berdasarkan ukuran tempat usaha.
Mia menjelaskan, jumlah pajak yang diwajibkan pemerintah daerah kepada seluruh pelaku usaha kecil rumah makan, membebani dirinya. Dikarenakan untuk usahanya sendiri, keuntungan sehari-hari saja, sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Baca Juga:
"Saya hanya mengandalkan jualan nasi kuning dengan tempat seadanya ini. Keuntungan bersih saya satu hari saja, hanya sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Dengan tingginya kebutuhan sehari-hari, untuk makan saja, saya bersama suami yang harus menghidupi 4 orang anak, tidak cukup,"jelasnya.
Ditambah dengan keharusan untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan pemerintah yang akan diberlakukan per 2013 nanti, dirinya merasa akan semakin tersiksa. "Untuk makan saja kami susah. Bagaimana jika mau bayar pajak lagi? Bisa-bisa kami sudah tidak mampu untuk menghidupi anak-anak kami,"ungkapnya.
LUWUK - Sejumlah pedagang kecil mengeluhkan adanya kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan ke pemerintah daerah. Seperti yang dikeluhkan Mia (43),
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung