Warung Makan Diizinkan Buka Siang Hari
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menindak tegas pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi saat Ramadan.
Pasalnya, Pemkab PPU telah membagikan surat edaran kepada pelaku usaha THM terkait larangan operasi tersebut.
“Kalau ada yang ditemukan nanti tetap buka, mereka akan diberi sanksi sesuai dengan perda (peraturan daerah) yang berlaku,” kata Kasi Ops Satpol PP PPU Muhtar, Minggu (28/5).
“THM yang beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan dikenakan sanksi teguran hingga pencabutan izin operasi,” sambungnya.
Pihaknya sudah mengagendakan razia di seluruh THM.
“Dalam waktu dekat ini kami razia di tempat hiburan malam,” tutur Muhtar.
Sementara itu, warung makan diizinkan tetap buka pada siang hari selama Ramadan.
Namun, pemilik warung harus mematuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menindak tegas pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang nekat
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Inilah 7 Brand Skincare Terlaris Selama Ramadan 2024
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- Rangkaian Kemeriahan Ramadan PUBG Mobile Tak Hanya di Jakarta
- Ramadan & Idulfitri di Riau Aman, Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya