Warung Makan Dilarang Jualan Siang Hari
Senin, 01 Agustus 2011 – 04:34 WIB

Warung Makan Dilarang Jualan Siang Hari
TANJUNG REDEB – Selama ramadan, tidak hanya tempat hiburan malam (THM) yang harus tutup, namun warung makan pun diinstruksikan Bupati Berau Provinsi Kalimantan Timur, Makmur tutup mulai pagi hingga menjelang berbuka puasa. Perintah pengaturan jam buka warung makan ini menurut Makmur sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan.
“Sebenarnya kalau kita orang muslim, (membuka warung makan sejak pagi hingga menjelang berbuka puasa, Red.) itu larangan. Jadi memang sebenarnya tidak boleh,” kata Makmur, Minggu (31/7).
Baca Juga:
Perintah Makmur itu bukan untuk menutup rezeki pemilik warung makan sebab pemilik warung pun bisa kembali berjualan sejak menjelang waktu berbuka puasa hingga imsak. “Dan mereka (pemilik warung) kan sudah berjualan sekian bulan. Yah, bulan puasa ini berhenti sementaralah berjualan pada siang hari demi menghormati orang yang puasa,” ujarnya.
Bagaimana dengan warung makan milik warga nonmuslim? Makmur mempersilakan saja tetap melayani pembeli seperti biasa. Hanya saja, Makmur berpesan agar warung makan milik warga nonmuslim tidak membuka pintunya lebar-lebar sehingga ikut menghormati kesucian Ramadan dan orang yang berpuasa. “Kalau warung warga nonmuslim okelah. Tapi jangan layani yang muslim,” pesan Makmur. (end/awa/jpnn)
TANJUNG REDEB – Selama ramadan, tidak hanya tempat hiburan malam (THM) yang harus tutup, namun warung makan pun diinstruksikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Nasib Ratusan Pegawai Hibisc Fantasy Puncak yang Dibongkar Dedi Mulyadi
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- Jateng Siap Sambut Lebaran 2025, Progres Perbaikan Jalan Capai 95%
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres
- Kebakaran Kapal di Lamongan, 2 Orang Meninggal Dunia