Warung Milik MZN Mendadak Ramai, tetapi Suasananya Tegang
Senin, 06 September 2021 – 22:58 WIB
Helmi menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut.
“Kami akan kejar bandarnya,” tegas Helmi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 112, 114 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (der/radarlombok)
Warung milik MZN mendadak ramai, sejumlah aparat bersenjata tiba-tiba langsung menggeledah bagian dalam
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar