Warung Nasi Kucing Disergap Polisi, SS Ternyata Tak Hanya Jual Makan, Tetapi

jpnn.com, KOTA BEKASI - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang lelaki berinisial SS di di Kampung Cinyosok, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Minggu (13/3).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan SS ditangkap atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut dia, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kerap ada peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku mengedarkan sabu-sabu dengan modus membuat warung nasi kucing.
"Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing atau angkringan sambil menjual narkoba," kata Hengki kepada wartawan, Senin (14/3).
Perwira menengah ini menyebut SS ditangkap langsung di warungnya tanpa ada perlawanan.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang buktu berupa dua plastik klip besar berisi sabu-sabu dengan berat 202,22 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kontrakan pelaku di daerah Tambun Utara.
Polisi menangkap pria berinisial SS. Dia merupakan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Cinyosok, Kecamatan Setu.
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M