Warung Pinggir Jalan Jadi Tempat Transaksi Terlarang
jpnn.com, SEKADAU - Adha Sugianto (18) dan Syarif Abdurrazak (22) ditangkap polisi sesaat setelah bertransaksi narkoba di Jalan Merdeka Barat, Sekadau, Sabtu (25/3).
KBO Sat Narkoba Polres Skadau Iptu Zuanda mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat perihal transaksi narkoba.
“Waktu itu Adha datang ke warung dengan menggunakan sepeda motor menemui Syarif dan seorang perempuan. Di warung juga ada beberapa warga lain yang jadi saksi,” ucap Zuanda.
Polisi melakukan pengintaian, lanjut Zuanda, kemudian mendekati ketiganya. Namun, saat itu, sang wanita berhasil melarikan diri.
Polisi kemudian menggeledah Adha dan Syrif.
“Dari penggeledahan itu kami mendapati satu kantong plastik klip kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram,” ucap Zuanda.
Polisi juga mengamankan tiga korek api gas dan dua buah pipet.
Polisi juga menemukan sebuah klip plastik yang diduga bekas sisa sabu-sabu.
Adha Sugianto (18) dan Syarif Abdurrazak (22) ditangkap polisi sesaat setelah bertransaksi narkoba di Jalan Merdeka Barat, Sekadau, Sabtu (25/3).
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan
- AKBP Fahrian Tekankan Peperangan terhadap Narkoba dan Peran Bhayangkari di Pilkada