Warung Pinggir Jalan Jadi Tempat Transaksi Terlarang
Senin, 27 Maret 2017 – 02:10 WIB
“Kami langsung membawa mereka dan barang bukti ke Mapolres Sekadau,” ujar Zuanda.
Saat ini, kedua pria yang ditangkap itu masih diperiksa intensif di Mapolres Sekadau.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Untuk sementara, mereka masih kami periksa dan kasusnya masih kami kembangkan,” tegas Zuanda. (bdu)
Adha Sugianto (18) dan Syarif Abdurrazak (22) ditangkap polisi sesaat setelah bertransaksi narkoba di Jalan Merdeka Barat, Sekadau, Sabtu (25/3).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu