Wasekjen Demokrat: Kenapa Buru-Buru Bahas RUU Pemilu?
Kamis, 11 Juni 2020 – 21:18 WIB
Oleh karena itu, katanya, harus dicari angka moderat yang berpeluang melahirkan lebih dari dua pasangan calon presiden, sehingga pilihan masyarakat juga semakin banyak.
Bisa saja President Threshold ini diturunkan menjadi 10 persen, atau sekalian semua partai yang lolos ke parlemen boleh mengajukan Capres.
"Karena toh partai partai ini sudah disaring di Parlementary Threshold kan. Jadi bukan soal Parlementay Threshold yang perlu diubah karena tidak ada masalah di situ," tandasnya. (fat/jpnn)
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon heran, kenapa pembahasan RUU Pemilu mesti dilakukan secara terburu-buru?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gerindra Sebut Pandangan Prabowo-Jokowi Sama, Kedepankan Aspirasi Rakyat
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Anas Urbaningrum Usulkan Pileg dan Pilpres 2029 Terpisah, Ini Alasannya
- Ribuan Aparat Amankan MK, Hasto PDIP Membatin Penabur Angin akan Menuai Badai
- Ada Partai yang Melobi Mbak Puan, Megawati: Silakan
- Saleh Daulay Ingatkan Hakim MK, Pileg Seharusnya Tetap Proporsional Terbuka