Wasekjen Demokrat: Kenapa Buru-Buru Bahas RUU Pemilu?
Kamis, 11 Juni 2020 – 21:18 WIB

Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon. Foto: diambil dari demokrat.or.id
Oleh karena itu, katanya, harus dicari angka moderat yang berpeluang melahirkan lebih dari dua pasangan calon presiden, sehingga pilihan masyarakat juga semakin banyak.
Bisa saja President Threshold ini diturunkan menjadi 10 persen, atau sekalian semua partai yang lolos ke parlemen boleh mengajukan Capres.
"Karena toh partai partai ini sudah disaring di Parlementary Threshold kan. Jadi bukan soal Parlementay Threshold yang perlu diubah karena tidak ada masalah di situ," tandasnya. (fat/jpnn)
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon heran, kenapa pembahasan RUU Pemilu mesti dilakukan secara terburu-buru?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati