Wasekjen MUI: Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel Jangan Kendur
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah makin gencar menyuarakan aksi boikot produk terafiliasi Israel.
Dia juga mengingatkan umat Islam tetap aktif memboikot produk Israel dan semua yang terafiliasi sebagai wujud perjuangan membantu warga Gaza, Palestina, yang sudah tiga bulan lebiih mengalami penderitaan luar biasa akibat praktik genosida Israel.
"Sosialisasi gerakan boikot produk Israel dan produk terafiliasi Israel jangan kendur, harus terus menerus digelorakan," kata Ikhsan dalam keterangannya dikutip Kamis (18/1).
Menurut Ikhsan, MUI sampai saat ini aktif mengajak masyarakat menghindari produk global yang terafiliasi Israel. Sebab,.Itu bagian dari pelaksanaan fatwa dukungan perjuangan Palestina.
Pada November 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah.
Di saat yang sama, MUI mengharamkan segala bentuk aktivitas dan dukungan pada agresi Israel atas Palestina.
Dalam fatwa yang sama, MUI merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Ajakan boikot tersebut mendorong banyak kalangan meninggalkan beragam produk keluaran perusahaan multinasional yang terafiliasi Israel atau ketahuan mendukung genosida Israel atas Gaza.
Wasekjen MUI meminta umat Islam agak tidak kendur dalam aksi boikot produk terafiliasi Israel
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- Boikot Produk Israel Dorong Ekonomi Lokal, Tidak Memicu PHK Massal
- PBNU: Jangan Salah Sasaran dalam Boikot Perusahaan Pro-Israel
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Setahun Fatwa MUI, Ribuan Santri Gelar Aksi Boikot Produk Israel
- Akademisi: Boikot Tanpa Kriteria Jelas Rawan Ditunggangi Kepentingan Persaingan Usaha