Wasekjen MUI: Baru Sehari Tersangka Ahok Sudah Berulah
jpnn.com - JAKARTA – Desakan agar Mabes Polri menahan tersangka penistaan agama Islam, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok semakin menguat.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Zaitun Rasmi mengatakan ada enam alasan mengapa Ahok harus dijebloskan ke bui.
Namun, Zaitun saat diskusi “Ahok Effect” di Cikini, Jakarta, Pusat, Sabtu (19/11), hanya menyampaikan dua dari enam alasan karena keterbatasan waktu.
Pertama, kata dia, potensi Ahok mengulangi kesalahan sangat besar. Kedua, dalam yurisprudensi hukum di Indonesia, belum ada satu pun tersangka penista agama yang tidak ditahan.
“Semuanya langsung ditahan,” tegas Zaitun.
Ia melanjutkan, dalam pasal 121 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan apabil tersangka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara maka dapat ditahan.
Nah, tegas Zaitun, pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dijeratkan kepada Ahok ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
“Maka wajar kalau dia ditahan,” kata Zaitun.
JAKARTA – Desakan agar Mabes Polri menahan tersangka penistaan agama Islam, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi