Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati

Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
Ilustrasi palu hakim sidang. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, KH Ikhsan Abdullah, menilai hukuman yang pantas untuk penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi, adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Hal ini disampaikan KH Ikhsan menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang pada Sabtu (12/4) malam, menangkap sejumlah hakim dan pengacara terkait dugaan pengaturan putusan kasus CPO di PN Tipikor Jakarta Pusat.

KH Ikhsan mengatakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh penegak hukum, terlebih tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime, maka hukumannya harus diperberat. Jika perlu hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Mengapa hukuman seumur hidup atau hukuman mati? Karena penegak hukum apalagi seorang hakim statusnya menjadi ujung tombak dari penegakan hukum dan keadilan, karena vonisnya dianggap mewakili keadilan Tuhan," kata Kiai Ikhsan.

Menurutnya, vonis mati atau hukuman seumur hidup saat ini sangat tepat dijatuhkan. Mengingat kejahatan korupsi sudah sangat darurat dan meresahkan.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan turut menahan dua pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Kedua pengacara tersebut diketahui kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial.

Keduanya juga kerap menangani klien elite, seperti Arif Rachman Arifin, anak buah Ferdy Sambo, dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Ada juga Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang terlibat dalam kasus gratifikasi.

Nama lainnya adalah Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang terseret dalam kasus korupsi tambang, termasuk Helena Lim, dikenal sebagai “crazy rich PIK”, yang sempat viral karena akses vaksinasi COVID-19. (dil/jpnn)

Hal ini disampaikan KH Ikhsan menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang pada Sabtu (12/4) malam, menangkap sejumlah hakim dan pengacara


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News