Wasekjen MUI: Semasa Pandemi, Pakai Masker Beraktivitas di Masjid Hukumnya Jadi Boleh

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah menyebut pihaknya memperbolehkan penggunaan masker saat beraktivitas di masjid pada masa pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Ikhsan untuk mengomentari peristiwa pengusiran seorang jemaah bermasker dari Masjid Al Amanah Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Dibolehkan (mengenakan masker beraktivitas di masjid-red), pada masa pandemi hukumnya boleh," kata Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) itu saat dihubungi, Senin (3/5).
Menurut Ikhsan, penggunaan masker saat beribadah ialah makruh. Dia pun memahami peristiwa pengusiran jemaah bermasker dari Masjid Al Amanah yang mengacu ketentuan itu.
Namun, katanya, ketentuan itu berlaku saat masa normal. Bukan terjadi pada era darurat seperti pandemi Covid-19.
"Penggunaan masker mengacu pada sifatnya yaitu darurat. Kita saat ini dihadapkan dalam darurat Covid-19, hukumnya jadi boleh," ujar Ikhsan.
Video memperlihatkan seorang pria bermasker diusir saat hendak salat di sebuah masjid, viral di media sosial.
Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di Masjid Al Amanah, RW 09, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (27/4).
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah menyebut pihaknya memperbolehkan penggunaan masker saat beraktivitas di masjid pada masa pandemi Covid-19.
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM