Wasekjen NU Dukung Ide Jokowi Agar Menteri Lepas dari Parpol
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Masduki Baidlawi, menilai syarat pengurus partai politik yang akan diangkat menjadi menteri harus melepas jabatan di partai, sangat baik.
Karena diyakini syarat yang ditetapkan presiden terpilih Joko Widodo tersebut, dapat membangun pemerintahan yang sehat lewat langkah awal membentuk kabinet ahli.
"Kami melihat itu salah satu upaya Jokowi untuk membentuk pemerintahan yang baik, dengan mengambil kader-kader parpol yang bersedia melepaskan jabatannya di parpol," ungkapnya, di Jakarta, Rabu (13/8).
Karena itu, kata Masduki, PBNU menyambut baik rencana tersebut. Apalagi gagasan dikemukakan demi kepentingan bangsa ke depan jauh lebih penting dari pada kepentingan parpol.
"Demi kebaikan bangsa melalui pemerintah pemerintahan yang baik, saya kira kami (NU) tidak ada yang merasa kecewa. Justru kami mendukung langkah itu," katanya.
Meski begitu, Masduki berharap Jokowi dapat mempertimbangkan kader-kader NU yang cukup mumpuni, nantinya dapat duduk membantu pemerintahan Indonesia periode 2014-2019.
"Harapan kami tetap ada representasi warga NU di kabinet pemerintahan nanti. Ada beberapa kader NU yang profesional dan terbukti selama ini bersih," katanya.
Sebagai contoh, Masduki kemudian membeber beberapa nama yang dinilai cukup layak untuk dipertimbangkan Jokowi-Jusuf Kalla nantinya seperti Pengurus Harian PBNU Prof Maksum, Kiai Malik Madani (Katib 'Aam PBNU), dan Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indarparawansa.
JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Masduki Baidlawi, menilai syarat pengurus partai politik
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi