Washington Sahkan Pernikahan Sejenis
Kamis, 09 Februari 2012 – 14:23 WIB
WASHINGTON DC telah meloloskan UU Pernikahan Sesama Jenis yang akan segera dilegalkan secara hukum oleh Gubernur Christine Gregoire. "UU ini memenangi voting di Dewan dengan 55-43 suara," ungkap anggota Dewan, Olympia, kepada kantor berita AFP.
Gubernur memiliki waktu lima hari untuk menerima sekaligus mempelajari isi UU baru tersebut. Setelah disahkan, maka Washington akan jadi negara bagian ketujuh yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis. Pada Januari, gubernur perempuan itu menyatakan dukungan pada UU dan akan segera menyetujuinya jika memenangi voting di Washington.
Baca Juga:
Impiannya terwujud. Pekan lalu senat di Washington telah menyutujui UU Pernikahan Sesama Jenis dan diperkirakan sang Gubernur bakal menandatanganinya pada perayaan Valentine 14 Februari. UU mulai berlaku 90 hari setelah pengesahan.
Baca Juga:
WASHINGTON DC telah meloloskan UU Pernikahan Sesama Jenis yang akan segera dilegalkan secara hukum oleh Gubernur Christine Gregoire. Gubernur memiliki
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer