Washington Sahkan Pernikahan Sejenis
Kamis, 09 Februari 2012 – 14:23 WIB
WASHINGTON DC telah meloloskan UU Pernikahan Sesama Jenis yang akan segera dilegalkan secara hukum oleh Gubernur Christine Gregoire. "UU ini memenangi voting di Dewan dengan 55-43 suara," ungkap anggota Dewan, Olympia, kepada kantor berita AFP.
Gubernur memiliki waktu lima hari untuk menerima sekaligus mempelajari isi UU baru tersebut. Setelah disahkan, maka Washington akan jadi negara bagian ketujuh yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis. Pada Januari, gubernur perempuan itu menyatakan dukungan pada UU dan akan segera menyetujuinya jika memenangi voting di Washington.
Baca Juga:
Impiannya terwujud. Pekan lalu senat di Washington telah menyutujui UU Pernikahan Sesama Jenis dan diperkirakan sang Gubernur bakal menandatanganinya pada perayaan Valentine 14 Februari. UU mulai berlaku 90 hari setelah pengesahan.
Baca Juga:
WASHINGTON DC telah meloloskan UU Pernikahan Sesama Jenis yang akan segera dilegalkan secara hukum oleh Gubernur Christine Gregoire. Gubernur memiliki
BERITA TERKAIT
- Ukraina & Suriah Perkuat Hubungan Diplomasi Kemanusiaan di Tengah Invasi Rusia
- Gencatan Senjata Tak Berpengaruh, Tentara Israel Tetap Lakukan Pelanggaran di Lebanon
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan