Waskita-Acaset Disebut Sudah Dikondisikan Menangi Proyek Tol MBZ

jpnn.com, JAKARTA - PT Waskita Karya (WSKT) bersama dengan PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) (KSO Waskita-Acset) disebut telah dikondisikan untuk memenangkan pengerjaan proyek Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung ketika mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin.
Yudhi diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.
Kepada Yudhi, jaksa mendalami dokumen pelelangan yang diberikan oleh eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.
"Saudara menceritakan bahwa pada saat Pak Djoko memberikan dokumen lelang pada saudara, ada penyampaian bahwa nanti pemenang dari pelelangan ini adalah Waskita-Acset? Pernah ada penyampaian itu, pak?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7).
Yudhi membenarkan hal itu berdasarkan petunjuk mantan Dirut PT JJC Djoko Dwijono.
"Memang ada pengarahan pengarahan yang seingat saya itu ada tiga. Yang pertama proyek ini adalah PSN, yang kedua bahwa awal Februari itu harus sudah ketahuan calon pemenangnya, yang ketiga itu bahwa Waskita adalah right to match," kata Yudhi.
Yudhi mengatakan tidak mengetahui dengan maksud right to match. Namun, dia memastikan artinya ialah karpet merah untuk Waskita.
Jaksa mendalami dokumen pelelangan yang diberikan oleh eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong