Waskita Karya Kembali Hadapi Gugatan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis
jpnn.com - JAKARTA - Emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya (Persero) Tbk kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk.
Gugatan yang perkaranya digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh PT Bukaka.
Majelis Hakim sedianya dijadwalkan akan membacakan putusan PKPU terhadap perkara nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst tersebut, Jumat (5/4).
Namun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara perdata dimaksud, Buyung Dwikora, dalam persidangan terbuka menyatakan menunda pembacaan putusan selama dua minggu.
Sidang pembacaan putusan baru akan digelar 17 April 2024 mendatang. Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda karena putusan perkara nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst., belum selesai disusun.
Menanggapi gugatan PKPU kali ini Kuasa Hukum dan Pengurus PT Waskita Karya Fernandes Raja Saor menyatakan pihaknya tetap optimistis majelis hakim akan memutus perkara seperti dalam gugatan sebelumnya.
"Ini untuk kedua kalinya PT Bukaka mengajukan PKPU terhadap PT Waskita Karya. Pada permohonan sebelumnya pengajuan PKPU-nya ditolak," ujar Fernandes di Jakarta, Jumat (5/4).
Menurut Raja Saor, Waskita Karya hingga kini telah menjalani proses persidangan PKPU selama 125 hari terhitung sejak permohonan PKPU kedua diajukan oleh PT Bukaka bersama dengan kreditur lain.
Emiten BUMN Waskita Karya kembali menghadapi gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat, kuasa hukum optimistis.
- Kinerja Meningkat, Laba Konsolidasi BUMN Tembus Rp 292 Triliun
- Jalankan Perintah Prabowo, Erick Thohir Bakal Kumpulkan Para Dirut BUMN
- Peringati Hari Keuangan Nasional, Bank Mandiri Perkuat Komitmen Layanan Inklusif
- MIND ID Dukung Pemberdayaan UMK lewat Karya Nyata Festival BUMN
- Rumah BUMN Batam Bawa UMKM Kepri Mendunia di Malaysia Tourism Expo 2024
- Penerapan ESG PalmCo Salah Satu Terbaik di Level Global