Waskita Karya Kembali Hadapi Gugatan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis

Waskita Karya Kembali Hadapi Gugatan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis
Waskita Karya. Foto: Waskita Karya

Pada gugatan sebelumnya Waskita menghadapi tujuh permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, termasuk dari PT Bukaka.

Dari tujuh permohonan, enam diselesaikan secara damai dengan pencabutan permohonan PKPU.

Sementara satu permohonan PKPU dengan nomor registrasi 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst atau permohonan PKPU oleh PT Bukaka, ditolak Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya Hakim mengacu pada Pasal 223 UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Disebut debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Karena itu yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.

"Menolak Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon dalam Perkara No.267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan pertimbangan bahwa menurut Majelis Hakim, Termohon PKPU (PT Waskita Karya Tbk) dapat dikualifikasikan sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga permohonan PKPU terhadapnya hanya dapat diajukan oleh Kementerian Keuangan atau atau atas izin Kementerian Keuangan," ujar Hakim saat membacakan putusan.

Keyakinan majelis hakim akan memutus pengajuan PKPU terbaru sama dengan putusan sebelumnya, juga dikemukakan partner pada Kantor Hukum Fernandes Partnership Glenn Dio Haeckal Anggoro.

Emiten BUMN Waskita Karya kembali menghadapi gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat, kuasa hukum optimistis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News