Waskita Karya Kembali Hadapi Gugatan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis

Waskita Karya Kembali Hadapi Gugatan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis
Waskita Karya. Foto: Waskita Karya

Dia beralasan Waskita merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik berdasarkan Pasal 2 ayat 5 UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Dari situ sudah jelas bahwa sebagai perusahaan BUMN hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan. Fakta-fakta hukum sudah disampaikan dalam persidangan," ucapnya. (gir/jpnn)


Emiten BUMN Waskita Karya kembali menghadapi gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat, kuasa hukum optimistis.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News