Waskita Karya Kembali Hadapi Gugatan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis
Jumat, 05 April 2024 – 15:53 WIB
Dia beralasan Waskita merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik berdasarkan Pasal 2 ayat 5 UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Dari situ sudah jelas bahwa sebagai perusahaan BUMN hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan. Fakta-fakta hukum sudah disampaikan dalam persidangan," ucapnya. (gir/jpnn)
Emiten BUMN Waskita Karya kembali menghadapi gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat, kuasa hukum optimistis.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kinerja Meningkat, Laba Konsolidasi BUMN Tembus Rp 292 Triliun
- Jalankan Perintah Prabowo, Erick Thohir Bakal Kumpulkan Para Dirut BUMN
- Peringati Hari Keuangan Nasional, Bank Mandiri Perkuat Komitmen Layanan Inklusif
- MIND ID Dukung Pemberdayaan UMK lewat Karya Nyata Festival BUMN
- Rumah BUMN Batam Bawa UMKM Kepri Mendunia di Malaysia Tourism Expo 2024
- Penerapan ESG PalmCo Salah Satu Terbaik di Level Global