Waskita Karya Kembali Hadapi Gugatan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis
Jumat, 05 April 2024 – 15:53 WIB
Dia beralasan Waskita merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik berdasarkan Pasal 2 ayat 5 UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Dari situ sudah jelas bahwa sebagai perusahaan BUMN hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan. Fakta-fakta hukum sudah disampaikan dalam persidangan," ucapnya. (gir/jpnn)
Emiten BUMN Waskita Karya kembali menghadapi gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat, kuasa hukum optimistis.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Strategi BNI Perkuat Bisnis Konsumer & Korporasi untuk Perekonomian Sepanjang 2024
- ILCS Dukung Mahasiswa Berinovasi lewat Innovation Challenge of Excellence 2.0
- Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Taspen Pertahankan Predikat Informatif
- ASABRI Gelar Program TJSL Restorasi
- Indonesia Re Rayakan Hari Ibu dengan Berbagai Kegiatan, Seru
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik