Waspada, 14 RT di DKI Jakarta Zona Merah Covid-19

Selain 14 zona merah, ada 216 RT yang masuk dalam kategori zona oranye penyebaran Covid-19 di ibu kota.
Antara lain, sebanyak 92 RT di Jakarta Barat, 47 RT di Jakarta Utara, 42 RT di Jakarta Selatan, 19 RT di Jakarta Pusat, dan 16 RT di Jakarta Timur.
Adapun 5.490 RT di Jakarta saat ini masuk zona kuning penyebaran Covid-19.
Pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.
Adapun kriteria zona merah dalam aturan tersebut adalah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Kemudian, kriteria zona oranye jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di 3 sampai 5 rumah dalam satu RT.
Kriteria zona kuning adalah adanya penyebaran Covid-19 di 1 sampai 2 rumah di dalam satu wilayah.(mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan terdapat 14 RT yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19 di ibu kota
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat