Waspada, 34 Obat Terjual Ilegal
jpnn.com, SURABAYA - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya mendatangi salah satu toko obat di Jalan Jagalan, Pabean Cantian Surabaya.
Mereka menyita puluhan item obat tanpa izin edar Rabu (18/4).
Kedatangan petugas membuat penjaga toko bingung. Mereka hanya terdiam saat dimintai keterangan.
Tanpa basa-basi, petugas langsung menggeledah seluruh bagian tempat usaha.
Hasilnya, ada enam kardus obat yang disita. Sebanyak 34 obat dinilai bermasalah. Semua tidak memiliki izin edar.
Tidak ada keterangan yang jelas dalam bungkus. "Kami sama sekali tak menemukan keterangan kelegalan. Bahasanya juga sulit dipahami," ungkap Kasi Penyidikan BBPOM Surabaya Siti Amanah.
Perempuan itu sempat mengecek beberapa temuan. Dia menegaskan, semua produk ilegal didatangkan dari luar negeri.
Menurut informasi, jenis obat yang disita petugas bermacam-macam. Ada obat pelangsing, gatal, sakit perut, dan gigi.
Masyarakat diminta waspada saat membeli obat tradisional terutama bahan penyembuh yang tidak memiliki izin edar.
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap