Waspada, 34 Obat Terjual Ilegal

jpnn.com, SURABAYA - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya mendatangi salah satu toko obat di Jalan Jagalan, Pabean Cantian Surabaya.
Mereka menyita puluhan item obat tanpa izin edar Rabu (18/4).
Kedatangan petugas membuat penjaga toko bingung. Mereka hanya terdiam saat dimintai keterangan.
Tanpa basa-basi, petugas langsung menggeledah seluruh bagian tempat usaha.
Hasilnya, ada enam kardus obat yang disita. Sebanyak 34 obat dinilai bermasalah. Semua tidak memiliki izin edar.
Tidak ada keterangan yang jelas dalam bungkus. "Kami sama sekali tak menemukan keterangan kelegalan. Bahasanya juga sulit dipahami," ungkap Kasi Penyidikan BBPOM Surabaya Siti Amanah.
Perempuan itu sempat mengecek beberapa temuan. Dia menegaskan, semua produk ilegal didatangkan dari luar negeri.
Menurut informasi, jenis obat yang disita petugas bermacam-macam. Ada obat pelangsing, gatal, sakit perut, dan gigi.
Masyarakat diminta waspada saat membeli obat tradisional terutama bahan penyembuh yang tidak memiliki izin edar.
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan
- Perlunya Kewaspadaan Soal Kosmetik yang Banyak Dipromosikan di Medsos
- Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Menekraf Dorong BPOM Bantu UMKM Tumbuh