Waspada! 5 Daerah di Lampung Berstatus PPKM Level 3
Rabu, 16 Februari 2022 – 09:40 WIB
Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat.
Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. (mcr32/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Inmendagri terbaru menetapkan lima daerah di Provinsi Lampung berstatus PPKM Level 3. Tetap waspada Covid-19 dan simak ketentuannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wulan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Awas, Konsumsi Jajanan Berlebihan Menyebabkan PTM pada Anak
- PTM Meningkat, Pemerintah Harus Buat Aturan soal Jajanan Anak
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda