Waspada 7 Investasi Bodong Menyesatkan, Ada Kripto Juga
Senin, 23 Mei 2022 – 14:20 WIB

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan ada tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada April 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Mereka tidak memiliki izin dari Bappebti," ucap Tongam.
Tongam mengimbau jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (antara/jpnn)
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan ada tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada April 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK