Waspada 7 Investasi Bodong Menyesatkan, Ada Kripto Juga
Senin, 23 Mei 2022 – 14:20 WIB
"Mereka tidak memiliki izin dari Bappebti," ucap Tongam.
Tongam mengimbau jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (antara/jpnn)
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan ada tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada April 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Trading Volume & Downloaders Meningkat, Aplikasi PINTU Tutup 2024 dengan Positif
- Upbit: Keterampilan Teknis-Soft Skills Penting untuk Berkarier di Industri Blockchain
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,7 Miliar, CEO Indodax Ingatkan Hal ini
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus