Waspada! Ada Pencuri Pura-Pura Pakai Atribut Ojek Online
Sabtu, 28 Desember 2019 – 16:47 WIB
Hingga kini, tim anti-bandit Polsek Wonokromo masih mengejar pelaku P. Tersangka Hartono, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Aksi pelaku curanmor terekam CCTV dan tampak terlihat memakai atribut ojek online untuk mengelabui warga sekitar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas