Waspada! Ada Pencuri Pura-Pura Pakai Atribut Ojek Online
Sabtu, 28 Desember 2019 – 16:47 WIB

Anggota sindikat pencurian motor tertangkap. Foto : Pojokpitu
Hingga kini, tim anti-bandit Polsek Wonokromo masih mengejar pelaku P. Tersangka Hartono, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Aksi pelaku curanmor terekam CCTV dan tampak terlihat memakai atribut ojek online untuk mengelabui warga sekitar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan