Waspada, Ada Pihak Tertentu Coba Memasarkan Telur Busuk
"Namun, belum sampai ke pembeli, pelaku ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polres Mojokerto."
"Selanjutnya akan kami dalami perkembangan kasusnya dengan menyita 2,4 ton telur busuk bernilai pembelian sebesar Rp 27.478.000," katanya.
MH dijerat pasal berlapis, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kemudian, Pasal 106 UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Pasal 140 UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.(Antara/jpnn)
Masyarakat perlu waspada, ada pihak tertentu yang mencoba memasarkan telur busuk.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Gunung Gamalama Mengeluarkan Asap Putih Setinggi 150 Meter
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
- Akun Palsu Gubernur Sulbar Muncul di Facebook, Warga Diminta Waspada
- Gunung Semeru Erupsi Mulai Subuh Tadi, Begini Kondisinya
- Prakiraan Cuaca Riau 14 Juni 2024, BMKG Minta Warga di Wilayah Ini Waspada
- Ini 14 Daerah Berstatus Waspada Dampak Cuaca Ekstrem, Wilayah Kamu Termasuk?