Waspada! Ada Tahu Dicampur Bahan Pemutih Kain
jpnn.com - SERANG - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengerebek sebuah home industri tahu di Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (14/9).
Sebanyak 2.500 buah tahu yang diduga mengandung peroxid diamankan.
Informasi diperoleh, penggerebekan dilakukan sekira pukul 19.30 WIB. Polisi dibantu oleh dua orang petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang mendapatkan ribuan buah tahu siap edar.
“Kami menemukan satu derigen cairan peroxid. Saat dilakukan tes dan uji lab (laboratorium, red), tahu tersebut positif mengandung peroxid,” kata Kasubdit I Indag Polda Banten Ajun Komisaris Polisi Besar (AKBP) Dani Arianto seperti diberitakan Radar Banten (Jawa Pos Group) hari ini.
Home industri bernama Sumber Rezeki itu diduga kuat sudah setahun memberikan bahan tambahan pangan (BTP) yang dilarang dalam pembuatan tahu.
Ribuan tahu itu biasa diedarkan ke wilayah Cisoka, Balaraja, dan Curug, Kabupaten Tangerang. “Setiap hari home industri ini memproduksi rata-rata 1,5 ton tahu,” kata Dani.
Setiap hari home industri milik Eko ini rata-rata mengantongi omset sebesar Rp 20 juta. Dengan asumsi, setiap satu buah tahu dijual dengan harga Rp 2.500.
“Keuntungannya kisaran Rp 5 sampai Rp 10 juta. Karena dikurangi membeli bahan dasar tahu, seperti kedelai dan membayar tenaga pekerjanya,” kata Dani.
SERANG - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengerebek sebuah home industri
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom