Waspada! Ada Tahu Dicampur Bahan Pemutih Kain
Kemarin, penyidik masih memeriksa Eko dengan status sebagai saksi. Penggunaan BTP untuk campuran makanan adalah pelanggaran Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) Undang-undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. “E masih berstatus saksi,” ujar Dani.
Eko yang hadir saat pemusnahan sebagian tahu di halaman belakang Mapolda Banten, memilih diam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Soal penggunaan peroxid dalam usaha makanan miliknya, Eko mengaku tidak tahu. “Saya enggak tau,” kata Eko.
Petugas laboratorium BPOM Serang Fitri Sufia mengaku, hasil resmi uji laboratorium atas sample tahu memang belum diterbitkan.
“Belum. Tapi hasil tes kit dan dan uji laboratorium positif mengandung peroxid,” tegas Fitri.
Dijelaskan Fitri, peroxid adalah bahan kimia yang biasa digunakan memutihkan kain, bukan digunakan campuran makanan.
“Bagi manusia akan berbahaya. Bila terus menerus dikonsumsi akan menyebabkan kanker,” jelas Fitri. (nda/sam/jpnn)
SERANG - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengerebek sebuah home industri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru