Waspada! Ada Tahu Dicampur Bahan Pemutih Kain

Kemarin, penyidik masih memeriksa Eko dengan status sebagai saksi. Penggunaan BTP untuk campuran makanan adalah pelanggaran Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) Undang-undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. “E masih berstatus saksi,” ujar Dani.
Eko yang hadir saat pemusnahan sebagian tahu di halaman belakang Mapolda Banten, memilih diam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Soal penggunaan peroxid dalam usaha makanan miliknya, Eko mengaku tidak tahu. “Saya enggak tau,” kata Eko.
Petugas laboratorium BPOM Serang Fitri Sufia mengaku, hasil resmi uji laboratorium atas sample tahu memang belum diterbitkan.
“Belum. Tapi hasil tes kit dan dan uji laboratorium positif mengandung peroxid,” tegas Fitri.
Dijelaskan Fitri, peroxid adalah bahan kimia yang biasa digunakan memutihkan kain, bukan digunakan campuran makanan.
“Bagi manusia akan berbahaya. Bila terus menerus dikonsumsi akan menyebabkan kanker,” jelas Fitri. (nda/sam/jpnn)
SERANG - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengerebek sebuah home industri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan