Waspada, Begini Cara Mewaspadai Penipuan Catut Nama Bea Cukai: Jangan Salah Transfer!
Seluruh pembayaran pungutan negara tersebut dibayar menggunakan kode billing dan bukan menggunakan rekening pribadi.
Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan dengan nilai tidak wajar dan melalui rekening pribadi, maka dipastikan hal tersebut termasuk penipuan.
Pelaku penipuan sengaja mencatut nama Bea Cukai dengan tujuan agar korban lebih percaya, serta memudahkan pelaku untuk memeras, mengintimidasi, dan memaksa korban.
Para pelaku tentunya tidak serta merta melakukan penagihan, biasanya pelaku datang dengan berbagai modus untuk membangun kepercayaan korban. Hal ini dapat terjadi karena pelaku sudah mengetahui identitas pribadi korban.
“Para pelaku umumnya sudah mengetahui identitas korban sehingga mudah menjalin kedekatan dengan korban atau memeras korban. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melindungi data pribadinya agar tidak tersebar,” ujar Hatta.
Hatta mengimbau agar masyarakat menjaga data pribadinya dan mewaspadai agar data tersebut tidak tersebar.
Selain itu, untuk mencegah penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, masyarakat dapat memanfaatkan portal beacukai.go.id/barangkiriman untuk memeriksa status barang kiriman.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyediakan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online.
Hatta Wardhana kembali mengimbau masyarakat agar mewaspadai penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, simak pesannya
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024