Waspada! Beredar Sirup Tanpa Izin BBPOM

Waspada! Beredar Sirup Tanpa Izin BBPOM
BPOM

Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya izin edar oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

Bukan hanya itu, sirup tersebut juga tidak memiliki izin edar dan dikemas dengan botol bekas.

"Karena itu, kami akan menyita semua produk dan peralatan di pabrik ini," tegas perwira dengan satu melati di pundak tersebut.

Polisi berjanji berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai temuan itu.

Selanjutnya, pembuktian adanya zat-zat berbahaya diserahkan kepada dinas untuk diujikan.

Menjelang libur Lebaran, Bayu mengimbau warga Metropolis tetap awas.

Sebab, sangat mungkin, temuan-temuan semacam itu bertambah banyak.

"Karena itu, kami tetap mengintensifkan Operasi Satgas Pangan Polrestabes Surabaya hingga menjelang Lebaran," jelasnya.

Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya kembali beraksi. mereka menemukan perdagangan sirup palsu di kawasan Ngaglik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News