Waspada! BPN Minta Masyarakat Jangan Sembarangan Isi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
![Waspada! BPN Minta Masyarakat Jangan Sembarangan Isi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/01/8ac8f353ae40f305ea0b3a7bd3167ab6.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat mewaspadai pengumpulan data pribadi (pishing) melalui formulir elektronik yang mencatut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati meminta masyarakat tidak mengisi formulir elektronik tersebut jika bukan berasal dari laman atau situs resmi pemerintah.
Sebelumnya, formulir Pendaftaran Pertanahan dalam rangka PTSL beredar luas di media sosial, salah satunya Twitter. Netizen pun dibingungkan karena dalam format tersebut masyarakat diharuskan mengisi identitas diri, seperti nama lengkap, NIK dan nomor telepon.
"Pastikan layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id.," kata Yulia di Jakarta, Sabtu (27/2).
Yulia menjelaskan, modus pishing yang digunakan adalah menyediakan formulir untuk suatu layanan atau pelaksanaan program namun tidak menggunakan domian resmi pemerintah.
Data yang dihimpun berupa informasi pribadi dari masyarakat. Adapun domain resmi pemerintah diakhiri dengan .go.id.
"Pendaftaran sertifikat tanah hanya diakses melalui domain atrbpn.go.id," tegas dia.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Beredar pengisian formulir pendaftaran pertahan online di sosial media Twitter. BPN pun memperingatkan masyarakat waspada dengan pengisian tersebut. Simak selengkapnya.
- Dorong Peningkatan Kualitas Pegawai, Bank Mandiri Penuhi 2 Standar Internasional
- Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah, Wamen ATR/BPN: Bukti Pemerintah Peduli Rakyat Kecil
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Nasir Djamil: Kasus Salah Gusur di Tambun Bukti Permainan Oknum BPN
- Suku Bajo dan Banyak Lagi Bukti Legalitas Sertifikat Lahan di Atas Laut