Waspada! BPN Minta Masyarakat Jangan Sembarangan Isi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat mewaspadai pengumpulan data pribadi (pishing) melalui formulir elektronik yang mencatut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati meminta masyarakat tidak mengisi formulir elektronik tersebut jika bukan berasal dari laman atau situs resmi pemerintah.
Sebelumnya, formulir Pendaftaran Pertanahan dalam rangka PTSL beredar luas di media sosial, salah satunya Twitter. Netizen pun dibingungkan karena dalam format tersebut masyarakat diharuskan mengisi identitas diri, seperti nama lengkap, NIK dan nomor telepon.
"Pastikan layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id.," kata Yulia di Jakarta, Sabtu (27/2).
Yulia menjelaskan, modus pishing yang digunakan adalah menyediakan formulir untuk suatu layanan atau pelaksanaan program namun tidak menggunakan domian resmi pemerintah.
Data yang dihimpun berupa informasi pribadi dari masyarakat. Adapun domain resmi pemerintah diakhiri dengan .go.id.
"Pendaftaran sertifikat tanah hanya diakses melalui domain atrbpn.go.id," tegas dia.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Beredar pengisian formulir pendaftaran pertahan online di sosial media Twitter. BPN pun memperingatkan masyarakat waspada dengan pengisian tersebut. Simak selengkapnya.
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung