Waspada! BPN Minta Masyarakat Jangan Sembarangan Isi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Program ini merupakan langkah pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Yulia memaparkan, untuk mengurus sertifikat tanah, masyarakat harus melalui beberapa proses.
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut, di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP, surat tanah, batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.
Sebelumnya, masyarakat harus memastikan diri masuk ke dalam kategori peserta yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis.
"Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah," pungkas dia. (antara/jpnn)
Beredar pengisian formulir pendaftaran pertahan online di sosial media Twitter. BPN pun memperingatkan masyarakat waspada dengan pengisian tersebut. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Resmi Jadi LPH Utama, Quality Syariah Terima Sertifikat dari Kepala BPJPH
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- ProSTEM Lolos Uji Free DNA Porcine
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah