Waspada! BPN Minta Masyarakat Jangan Sembarangan Isi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Program ini merupakan langkah pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Yulia memaparkan, untuk mengurus sertifikat tanah, masyarakat harus melalui beberapa proses.
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut, di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP, surat tanah, batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.
Sebelumnya, masyarakat harus memastikan diri masuk ke dalam kategori peserta yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis.
"Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah," pungkas dia. (antara/jpnn)
Beredar pengisian formulir pendaftaran pertahan online di sosial media Twitter. BPN pun memperingatkan masyarakat waspada dengan pengisian tersebut. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung