Waspada, BPOM Temukan 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah berupaya memberantas peredaran obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Kepala Badan POM RI Penny K Lukito mengatakan sejauh ini BPOM mengeluarkan public warning terhadap 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung BKO.
Peredaran obat tradisional yang mengandung BKO sendiri menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya.
"Dari sisi ekonomi, peredaran produk mengandung BKO ini dapat merugikan produsen obat tradisional yang legal karena timbul persaingan yang tidak sehat dan juga peningkatan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul," kata Penny dalam siaran pers, Selasa (5/4).
"Dari sisi hukum, jika tidak dilakukan penindakan maka berpotensi menimbulkan dampak ketidakpastian hukum terhadap peredaran obat tradisional mengandung BKO," sambung Penny.
Adapun dari sisi sosial, masyarakat bisa resah akibat adanya bahaya terhadap kesehatan.
Sementara dari sisi budaya, peredaran obat tradisional mengandung BKO itu bisa menurunkan penggunaan/konsumsi dan citra jamu sebagai national heritage Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM pada 2021, terdapat 64 produk (0,65%) dari total 9.915 produk obat tradisional yang telah disampling dan diuji diketahui mengandung BKO.
BPOM mengeluarkan public warning terhadap 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung bahan kimia.
- PINTAR dan Prakerja Gelar Workshop Digital Marketing untuk UMKM: Dorong Transformasi Digital
- Bus Gunung Harta Tabrak Truk Muatan Bahan Kimia di Tol Semarang-Solo
- PNM & MES Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Momen Libur Nataru 2025, Indibiz Beri Kejutan untuk Pelanggan
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun