Waspada dan Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Modus ini mayoritas disertai ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan, atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.
Modus yang kedua adalah lelang palsu. Dalam modus ini, oknum mengatakan bahwa pihak Bea Cukai sedang menyelenggarakan lelang tertutup, tetapi resmi.
Pelaku menawarkan lelang melalui beberapa saluran, seperti media sosial, WhatsApp group, atau SMS berantai.
Calon korban diminta transfer uang ke rekening pribadi.
Bahkan sampai disamarkan menjadi rekening bendahara lelang.
Modus ketiga berupa jasa penyelesaian tangkapan Bea Cukai.
Pada modus ini, pelaku menawarkan jasa bahwa pelaku dapat membantu menyelesaiakan kasus dan mengembalikan barang yang telah disita petugas Bea Cukai.
Ini adalah modus double-hit yang menjadi terusan setelah pelaku menjual barang kepada korban. Dengan begitu, pelaku mendapatkan keuntungan dari barang tipuan dan pemerasan.
Sebagai instansi yang bertugas melakukan pungutan negara, Bea Cukai masih menjadi sasaran empuk para pelaku penipuan yang tidak bertanggung jawab.
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka