Waspada, Data Indonesia Dijual ke Pihak Asing
Jumat, 29 Juni 2012 – 18:00 WIB
Disamping itu, lanjut Malik, lembaga asing dan lembaga lokal yang berafiliasi dengan asing harus melaporkan semua kegiatannya.
"Bila lembaga itu berbeda antara izin dan kegiatannya, diberikan sanksi. Ada lembaga asing yang tidak laporkan kegiatan dan dananya ke pemerintah, maka pemerintah berhak mencabut izin operaisonal lembaga asing di Indonesia," tambahnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Inteligen Negara (BIN) mengingatkan bahwa ada lembaga asing dan lokal yang berafiliasi kepada asing ikut membantu gerakan separatis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Sumpah Pemuda, Pj Bupati Mimika Luncurkan Program Gasing untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan
- Gelar Aksi, Mahasiswa Sebut Pemkab Serang Tak Becus Urus Sampah & Sungai Ciujung
- Ketua BEM FISIP Unair Terima Ancaman Setelah Kritik Pelantikan Prabowo-Gibran
- Pemerintah Memastikan Anak-Anak Tumbuh Sehat Berkualitas Lewat Makan Siang Bergizi Gratis
- Dahulu Suka Piknik Bareng, Ratusan Warga Windan Kini Kompak Pergi Umrah Bersama
- Tak Hanya Bertugas jadi Penyedia Obat, Apoteker Berperan Aktif di Puskesmas dan RS