Waspada, Data Indonesia Dijual ke Pihak Asing
Jumat, 29 Juni 2012 – 18:00 WIB
Disamping itu, lanjut Malik, lembaga asing dan lembaga lokal yang berafiliasi dengan asing harus melaporkan semua kegiatannya.
"Bila lembaga itu berbeda antara izin dan kegiatannya, diberikan sanksi. Ada lembaga asing yang tidak laporkan kegiatan dan dananya ke pemerintah, maka pemerintah berhak mencabut izin operaisonal lembaga asing di Indonesia," tambahnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Inteligen Negara (BIN) mengingatkan bahwa ada lembaga asing dan lokal yang berafiliasi kepada asing ikut membantu gerakan separatis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut