Waspada dengan Modus Kejahatan Ini, Jangan Sampai Anda Jadi Korban, Bahaya
jpnn.com, BATAM - Polda Kepri menangkap 10 warga negara asing di Kota Batam atas dugaan penipuan dan pemerasan melalui dunia maya. Modus pelaku berkedok interaksi lewat aplikasi WeChat.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pelaku menggunakan aplikasi WeChat untuk mengincar korban.
Lewat aplikasi tersebut, pelaku mengajak korban menjalin hubungan. Setelah intens berkomunikasi, pelaku membujuk korban untuk telepon video s*ks alias VCS.
"Modus operandinya adalah mereka beraksi 10 orang, satu di antaranya melakukan VCS, yang lainnya merekam dan memeras korban," kata, di Batam, Kamis (6/1/2022).
Dari 10 orang tersangka, sembilan orang di antaranya warga negara Tiongkok dan sembilan orang lainnya warga Vietnam, yaitu TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW. Kesemuanya ditangkap di sebuah rumah di Kota Batam.
"Tersangka melakukan aksinya sejak Agustus 2021, dan mereka sudah berada di Indonesia sejak enam bulan yang lalu," kata Kabid Humas Polda Kepri.
Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo menyampaikan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai 11 orang WNA dan seorang WNI yang tinggal di satu rumah di Batam.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman maraton, dari 12 orang ini, 10 orang diduga pelaku terkait dengan VCS. Mereka melakukan kegiatannya di Batam," kata dia.
Polda Kepri menangkap 10 warga negara asing di Kota Batam atas dugaan penipuan dan pemerasan melalui dunia maya. Modus kejahatan yang dilakukan mulai menjalin hubungan intens hingga telepon seks.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat