Waspada dengan Modus Pegadaian Lelang Online, Tangkal dengan Cara ini
jpnn.com, MEDAN - PT Pegadaian menggelar Bazar Emas Pegadaian, salah satunya di kota Medan.
Mulai dari 29-31 Maret 2024 Bazar Emas Pegadaian digelar di Plaza Medan Fair kota Medan.
Pemimpin Wilayah I Medan yang membawahi Aceh-Sumut Beni Martina Maulan mengatakan, bazar emas yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut sekaligus menyemarakkan perhelatan Festival Ramadan 2024.
Beni juga mengingatkan agar masyarakat selalu waspada terhadap lelang online yang mengatasnamakan Pegadaian.
Nah, agar tidak menjadi korban penipuan dengan modus Pegadaian Lelang Online, masyarakat diingatkan untuk membeli emas lelang Pegadaian di kantor Pegadaian terdekat atau bazar emas Pegadaian.
“Sampai saat ini PT Pegadaian tidak menyelenggarakan lelang secara online. Oleh karena itu masyarakat harus waspada terhadap informasi mengenai lelang online. Lelang Pegadaian dilaksanakan secara langsung sehingga masyarakat dapat melihat dan mencoba perhiasan emas yang dikehendaki. Proses pembayarannya pun sangat fleksibel, dapat dibayar tunai, nontunai, atau diangsur," terang Beni.
Sementara itu Deputi Operasional Pegadaian Medan Basuki Tri Andayani menginformasikan PT Pegadaian sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penipuan dengan modus lelang online.
Dia mengatakan sudah lebih dari 12.000 link akun media sosial serta aplikasi perpesanan dan aplikasi digital dilaporkan untuk dibekukan (takedown) maupun sekitar 500 akun dilaporkan ke penegak hukum. Beberapa pelaku juga sudah menjalani proses pidana.
Agar tidak menjadi korban penipuan dengan modus Pegadaian Lelang Online, masyarakat diingatkan untuk membeli emas lelang Pegadaian di kantor Pegadaian terdekat.
- Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian Hadirkan Fitur Baru di Pegadaian Digital
- Makin Praktis, Deposito Emas Kini Bisa di Pegadaian Digital
- Jangan Lupa! Hari ini Batas Terakhir Kirim Loker ke Pegadaian
- Ada Loker di Pegadaian, Bukan Hoaks!
- PT Pegadaian Resmi Jadi Bank Emas, Legislator: Langkah Positif
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion