Waspada dengan Modus Pemerasan Saat Menginap di Hotel

Waspada dengan Modus Pemerasan Saat Menginap di Hotel
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing memberikan penjelasan terkait penangkapan pelaku pemerasan tamu hotel di Tangerang saat keterangan pers, Rabu. (ANTARA/HO-Polrestro Tangerang)

Setelah korban menurunkan wanita kenalannya seusai dari hotel, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke kepolisian dan akan dimuat di media.

Para pelaku ini meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada korban. Namun, hanya ditawarkan korban Rp 5 juta, tetapi ditolak para pelaku.

Akhirnya antara para pelaku dan korban sepakat dengan harga Rp 350 juta.

"Saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

"Dari penangkapan ini ternyata terdapat empat korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40 juta lebih," katanya.

Adapun pasal yang disangkakan, yakni 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

"Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silahkan melapor. kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain," katanya. (antara/jpnn)


Beragam modus pemerasan dilakukan para pelaku. Di Tangerang, para bandit memeras korban yang menginap di hotel.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News