Waspada dengan Modus Pemerasan Saat Menginap di Hotel

Setelah korban menurunkan wanita kenalannya seusai dari hotel, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke kepolisian dan akan dimuat di media.
Para pelaku ini meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada korban. Namun, hanya ditawarkan korban Rp 5 juta, tetapi ditolak para pelaku.
Akhirnya antara para pelaku dan korban sepakat dengan harga Rp 350 juta.
"Saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
"Dari penangkapan ini ternyata terdapat empat korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40 juta lebih," katanya.
Adapun pasal yang disangkakan, yakni 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.
"Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silahkan melapor. kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain," katanya. (antara/jpnn)
Beragam modus pemerasan dilakukan para pelaku. Di Tangerang, para bandit memeras korban yang menginap di hotel.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ambil Alih 99% Saham CKBD, CBDK Hadirkan Hotel Bintang 5 di Kawasan NICE
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair