Waspada! Dua Bandar Besar Sabu-sabu Masih Berkeliaran, Sebar lewat Teh China

"Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu-sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus menggunakan teh China," ucapnya.
Selain menemukan barang bukti 5 kilogram sabu-sabu dibungkus dengan teh China, polisi juga menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.
"Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka ES, sabu yang dia bawa adalah milik RMB yang kini menjadi DPO. Selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY," katanya.
Tersangka ES mengaku sudah dua kali menerima sabu-sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil mengedarkan, tersangka ES akan mendapat imbalan sebesar Rp50 juta.
"Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu-sabu," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (ngopibareng/jpnn)
Polisi mengejar bandar sabu-sabu setelah menemukan barang bukti 5 kilogram dibungkus dengan teh China.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen