Waspada, Dua Obat Ilegal ini Marak Beredar di Klinik
jpnn.com, JAKARTA - Polres Jakarta Utara mengungkap peredaran obat-obatan ilegal dan tanpa izin edar di wilayah Koja.
"Ada dua jenis obat yang memang tanpa adanya izin edar dan tidak memenuhi standar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat.
Yusri menjelaskan, kedua jenis obat itu tergolong obat penenang dengan merek dagang Hexymer dan Trihexyphendidyl.
Polisi mengamankan pemilik klinik, ZK (55) pada Selasa (18/2) bersama barang bukti 84 kotak berisikan 2.016.000 butir tablet Hexymer dengan komposisi 2 miligram Trihexyphenidyl.
Kemudian 375 dus berisi 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan saset dengan komposisi 2 miligram.
Tersangka ZK dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar. (antara/jpnn)
VIDEO: Simak Cara Sensus Penduduk Online
Polisi membekuk pelaku peredaran obat-obatan ilegal dan tanpa izin edar di Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku