Waspada, Dua Pelaku Kasus Curanmor Masih Lolos dari Kejaran Polisi
Jumat, 10 Juli 2020 – 23:49 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Sementara, dua teman AS berhasil kabur dan saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Leo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dan dua teman lainnya sudah melakukan pencurian di wilayah Kota Malang sebanyak tiga kali.
"Ketiganya juga merupakan residivis yang pernah ditahan atas kasus yang sama," ucap Leo.
Atas perbuatannya AS diganjar pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)
Polisi baru menembak satu pelaku kasus curanmor sedang dua rekannya masih menjadi buronan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi