Waspada, Dua Pelaku Kasus Curanmor Masih Lolos dari Kejaran Polisi

Waspada, Dua Pelaku Kasus Curanmor Masih Lolos dari Kejaran Polisi
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Sementara, dua teman AS berhasil kabur dan saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Leo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dan dua teman lainnya sudah melakukan pencurian di wilayah Kota Malang sebanyak tiga kali.

"Ketiganya juga merupakan residivis yang pernah ditahan atas kasus yang sama," ucap Leo.

Atas perbuatannya AS diganjar pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)

Polisi baru menembak satu pelaku kasus curanmor sedang dua rekannya masih menjadi buronan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News