Waspada Gunakan Obat-obatan Tradisional!
jpnn.com, SURABAYA - Masyarakat harus tetap waspada terhadap penggunaan obat tradisional meski saat ini masih menjadi pilihan.
Terutama untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Namun, masyarakat harus waspada. Sebab, obat tradisional bisa berbahaya.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya IMB Gerametta mengatakan, obat tradisional bisa berbahaya jika ditemukan empat hal.
Yakni, obat tradisional ilegal atau tanpa izin edar dari BPOM, tanpa tanggal kedaluwarsa, mengandung bahan kimia obat, dan mengandung tanaman obat yang dilarang.
Sebagai langkah awal, ujar Gera, masyarakat harus memperhatikan nomor izin edar pada kemasan obat tradisional.
Mulai nomor izin edar (NIE), nama dan alamat produsen, tanggal kedaluarsa, komposisi dan aturan pakai yang jelas, hingga khasiatnya.
"Kemasan juga harus baik, tidak rusak, belum melewati tanggal kedaluarsa, bau dan warna obat tradisional juga harus normal. Tidak berjamur, basah, ataupun menggumpal," ujar Gera dalam komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) obat tradisional dan suplemen kesehatan bersama anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari.
Saat ini BPOM pusat juga menyiapkan aplikasi pemasangan quick response (QR) code untuk setiap produk obat dan makanan.
Masyarakat harus melihat nama dan alamat produsen serta tanggal kedaluwarsa obat tradisional.
- 10 Obat Tradisional untuk Mengatasi Mata Merah Tanpa Efek Samping
- Atasi Sakit Kepala dengan Menggunakan 7 Pengobatan Tradisional Ini
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread