Waspada! Ikan Berformalin Asal Tiongkok Masuk Lampung, Ini Buktinya...
”Saya nggak tahu, saya cuma disuruh sama Pak Ed (buron, Red) Bahkan saya juga ikut makan ikan ini,” katanya. Dia melanjutkan, ikan tersebut rencananya akan dijual di pasar yang ada di Kotabumi. Ia mengakui jika sudah tiga kali mengambil ikan atas perintah Ed.
Pernyataan Iwan itu dibantah Irjen Sudjarno. Dia mengatakan, Iwan tak hanya berperan sebagai sopir, namun juga ikut menentukan. ”Dia (Iwan) tahu (berformalin, Red), bahkan waktu mengambil dia ikut memilih ikan-ikan itu,” kata Jarno.
Karena itu, pihaknya akan menjerat tersangka dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Sudjarno mengaku sudah memerintahkan Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan untuk menelusuri peran Ed. Pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk menelusuri keberadaan perusahaan ikan beku tersebut yang berada di Jakarta Utara.
”Sudah kita turunkan tim di sana (Jakarta, Red), kita koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk pengungkapan selanjutnya,” paparnya.
Pantauan Radar Lampung, ikan yang disita tersebut ketika disentuh dagingnya terasa keras, serta mata ikan menghitam.
Terpisah, Kepala BBPOM Bandarlampung Setia Murni menegaskan penggunaan formalin dilarang keras untuk makanan. ”Seberapa pun kadarnya formalin, dilarang digunakan untuk makanan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, jika ciri-ciri ikan yang mengandung formalin yakni mata ikan menghitam, daging mengeras serta insang ikan tidak lagi segar berwarna pucat, tidak segar berwarna merah.