Waspada, Jangan Sembarangan Sewakan Lahan dan Rumah ke WNA
Jumat, 11 November 2016 – 15:51 WIB

IMIGRAN ILEGAL: Empat WN Tiongkok dari kiri XXJ (40), GH (50), YWM (37) atau Ko Aming dan GZ (50) yang ditangkap saat bertani di perkebunan cabai di Kampung Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Selasa (8/11). Foto: Radar Bogor
Namun, kalau pro-yustitia ujungnya tetap dideportasi, imigrasi akan berupaya WN Tiongkok itu tetap menjalani proses hukum di negara asalnya.
Soal WN Tiongkok yang sampai bisa memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) RI, Heru menegaskan bahwa hal itu bukan kewenangan imigrasi. "Itu bukan kewenangan kami yang mengeluarkan," kata Heru.
Dia mengatakan, Imigrasi berkewajiban melakukan pengawasan sejak orang asing masuk hingga keluar dari Indonesia. Selama ini pengawasan sudah dilakukan. Buktinya banyak WNA bermasalah yang ditemukan dan dikenakan sanksi keimigrasian.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meminta masyarakat agar melapor jika melihat warga negara asing (WNA) yang mencurigakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai