Waspada, Jangan Sembarangan Sewakan Lahan dan Rumah ke WNA

Waspada, Jangan Sembarangan Sewakan Lahan dan Rumah ke WNA
IMIGRAN ILEGAL: Empat WN Tiongkok dari kiri XXJ (40), GH (50), YWM (37) atau Ko Aming dan GZ (50) yang ditangkap saat bertani di perkebunan cabai di Kampung Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Selasa (8/11). Foto: Radar Bogor

Namun, kalau pro-yustitia ujungnya tetap dideportasi, imigrasi akan berupaya WN Tiongkok itu tetap menjalani proses hukum di negara asalnya.

Soal WN Tiongkok yang sampai bisa memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) RI, Heru menegaskan bahwa hal itu bukan kewenangan imigrasi. "Itu bukan kewenangan kami yang mengeluarkan," kata Heru.

Dia mengatakan, Imigrasi berkewajiban melakukan pengawasan sejak orang asing masuk hingga keluar dari Indonesia. Selama ini pengawasan sudah dilakukan. Buktinya banyak WNA bermasalah yang ditemukan dan dikenakan sanksi keimigrasian.(boy/jpnn)

 


JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meminta masyarakat agar melapor jika melihat warga negara asing (WNA) yang mencurigakan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News