Waspada, Jika Ada yang Mengaku Teman Baik
Senin, 22 Januari 2018 – 06:01 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 378 jo 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.(end/jpnn)
Baca Juga:
Menjalin pertemanan dengan baik tapi ternyata bermaksud untuk menggelapkan dan menggadai motor teman sendiri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
- 9 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bandung Raya, Ada Residivis
- Polsek Muara Beliti Tangkap Perampok-Residivis Penggelapan Motor
- 7 Pelaku Curanmor di Sultra Ditangkap, Polisi Sita 24 Motor Curian, Lihat
- Curi Motor untuk Beli Narkoba, Tiga Pemuda di Tangerang Ditangkap
- Maling Motor Bersenpi Ditangkap Warga di Bekasi, Sudah 30 TKP