Waspada Jual Motor Melalui Media Sosial, Ahmad Sumadi jadi Korban
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Tubagus Hidayat akhirnya diringkus aparat kepolisian Polsekta Telukbetung Utara (TbU), Bandarlampung.
Pemuda 20 tahun menggelapkan motor dengan modus pembelian melalui iklan di media sosial (medsos) Facebook.
"Tersangka kami tangkap saat berada di wilayah Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung," kata Kapolsekta Telukbetung Utara (TbU) Kompol Robi Bowo Wicaksono di Bandarlampung, Selasa.
Modus penggelapan motor yang dilakukan tersangka dengan cara berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang sebelumnya diketahui melalui media sosial Facebook.
Usai berkomunikasi melalui Facebook, kemudian tersangka pada Kamis, 19 Agustus 2021 mengatur janji untuk bertemu dengan korbannya di wilayah Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung sekitar pukul 03.15 WIB.
"Tujuan tersangka ini untuk menawar motor korbannya yang telah diiklankan di Facebook. Setelah mereka bertemu, tersangka meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Setelah pergi, tersangka tidak kembali lagi," kata dia.
Saat motornya tidak kunjung kembali, kemudian korban yang diketahui bernama Ahmad Sumadi (26) warga Tegineneng, Pesawaran, Lampung itu melaporkan perihal tersebut ke kepolisian.
Pada Selasa, 24 Agustus 2021, polisi kemudian melacak keberadaan tersangka dan diketahui berada di wilayah Gedong Tataan.
Pelaku berpura-pura ingin membeli motor yang sebelumnya diketahui melalui media sosial Facebook dan mengajak penjualnya bertemu.
- Puncak Undian Doranniversary Disiarkan Langsung di Medsos, Total Hadiah Rp100 Juta
- Modus Nekat IM Menipu Wanita Mengaku Anggota Polri
- Mengaku dari Leasing, 6 Orang Penipu Bawa Kabur Motor Seorang Pria
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Keputusan Meta Berhenti Bekerja Sama Dengan Tim Pengecek Fakta Dianggap Berisiko