Waspada! Kasus Penipuan Online Melonjak Selama Pandemi Corona, Pelakunya Semakin Lihai
Jumat, 10 April 2020 – 04:06 WIB
Arman juga menghimbau pembeli jika ingin membeli alat kesehatan, seharunya cash on delivery (COD).
“Yang kedua jika masyarakat ingin membeli melalui aplikasi online usahakan COD pada saat barang sudah sampai, baru membayarnya,” tegasnya.
Nantinya, para pelaku penipuan berbasis online tersebut akan dijerat Pasal UU ITE.(pojokBekasi)
Sudah banyak masyarakat yang melaporkan menjadi korban penipuan online selama pandemi corona.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan