Waspada Kejahatan Online dengan Modus Phising, Apa Itu?
jpnn.com, JAKARTA - Bahaya kejahatan online menggunakan metode phising makin mengancam pengguna internet secara luas.
Apalagi, banyak peredaran link atau tautan phising yang disebarkan melalui berbagai channel dan platform di internet, misalnya dari media sosial, aplikasi messaging, dan email.
Phising adalah tindak kejahatan pelaku online untuk memancing data pribadi serta informasi sensitif dan berharga dari lautan pengguna internet dengan berbagai trik.
Praktisi keamanan siber Restia Moegiono menyampaikan sistem internet dan teknologi saat ini sudah kuat dan aman sehingga pelaku kejahatan online melakukan peretasan pada manusia.
“Ancaman phising bisa menyerang siapa saja, bahkan orang terpintar sekalipun. Pelaku phising juga mengaku mendapatkan kepuasan tersendiri bagi mereka jika berhasil untuk mengelabui seseorang karena merasa menjadi lebih pintar dari orang tersebut,” ujar Restia, Selasa (24/1).
Berdasarkan data Anti Phishing Working Group (APWG) pada Desember 2022 melaporkan adanya lebih dari 1,2 juta serangan phising secara global selama kuarter 3 2022.
Adapun penipuan yang dilakukan menggunakan phising melalui email tercatat meningkat sebanyak 1.000 persen.
Menurut Restia, dampak phising yang sangat besar baik pada seseorang maupun bisnis membuat pengguna internet harus jauh lebih berhati-hati dalam menanggapi kiriman tautan terutama dari orang yang tidak dikenal.
Bahaya kejahatan online menggunakan metode phising makin mengancam pengguna internet secara luas.
- Strategi Singapura Dalam Menghadapi Ancaman Keamanan Siber Global
- Libur Natal, Telkomsel Sebut Trafik Akses Internet Meroket, Terbanyak untuk Main Game
- Cloudflare 2024 Year In Review, Keamanan Siber Harus Jadi Perhatian
- Cloudflare 2024 Sebut Indonesia Punya Kinerja Digital Terbaik
- Survei Populix Catat 67 Persen Responden Khawatirkan Risiko Keamanan Siber
- Fenomena Populisme Digital di Indonesia Sejalan dengan Kemajuan Internet