Waspada Kejahatan Online dengan Modus Phising, Apa Itu?

jpnn.com, JAKARTA - Bahaya kejahatan online menggunakan metode phising makin mengancam pengguna internet secara luas.
Apalagi, banyak peredaran link atau tautan phising yang disebarkan melalui berbagai channel dan platform di internet, misalnya dari media sosial, aplikasi messaging, dan email.
Phising adalah tindak kejahatan pelaku online untuk memancing data pribadi serta informasi sensitif dan berharga dari lautan pengguna internet dengan berbagai trik.
Praktisi keamanan siber Restia Moegiono menyampaikan sistem internet dan teknologi saat ini sudah kuat dan aman sehingga pelaku kejahatan online melakukan peretasan pada manusia.
“Ancaman phising bisa menyerang siapa saja, bahkan orang terpintar sekalipun. Pelaku phising juga mengaku mendapatkan kepuasan tersendiri bagi mereka jika berhasil untuk mengelabui seseorang karena merasa menjadi lebih pintar dari orang tersebut,” ujar Restia, Selasa (24/1).
Berdasarkan data Anti Phishing Working Group (APWG) pada Desember 2022 melaporkan adanya lebih dari 1,2 juta serangan phising secara global selama kuarter 3 2022.
Adapun penipuan yang dilakukan menggunakan phising melalui email tercatat meningkat sebanyak 1.000 persen.
Menurut Restia, dampak phising yang sangat besar baik pada seseorang maupun bisnis membuat pengguna internet harus jauh lebih berhati-hati dalam menanggapi kiriman tautan terutama dari orang yang tidak dikenal.
Bahaya kejahatan online menggunakan metode phising makin mengancam pengguna internet secara luas.
- Trafik Broadband Meroket Selama Libur Lebaran 2025, Telkomsel Beber Penyebabnya
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Berca Hardayaperkasa Dukung MyRepublic Capai 1 Juta Pelanggan
- Makin Canggih, Netmonk Internet Quality Kini Jadi Solusi Cerdas Monitoring Jaringan
- Mengenal World ID, Verifikator Identitas Online yang Aman & Pribadi
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim