Waspada, Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri, Sudah Menyebar ke Seluruh Indonesia
Kosmetik yang dihasilkan seperti CLB Glow Skin Care Face Toner, CLB Glow Skincare All in One Cream, Collagen Plus Vit E Day n Night Cream, Collagen Plus Vit E Night Cream, Temulawak Cream 701, Paket Krim HN dan Paket Krim Tabitha.
“Kosmetik yang dijual mengandung merkuri dan hydrokuinon. Penggunaan kosmetika yang mengandung Merkuri dan Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencentus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin),” beber Yosep.
Yosep menambahkan bisnis ilegal ini memiliki omset rata-rata per bulan sebesar Rp 120 juta hingga Rp 200 juta.
Atas perbuatan itu, TF dijerat dengan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) LU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (mcr36/jpnn)
BBPOM Pekanbaru tindak home industri kosmetik ilegal sita ratusan kosmetik berbahaya senilai Rp 1,5 milyar.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- BPI KPNPA Meminta Bareskrim Mengawasi Penyitaan Kosmetik Ilegal oleh BPOM
- Dirjen PSLB3 Ajak Stakeholders Rumuskan Strategi Memerangi Perdagangan Ilegal Merkuri di Dalam Negeri
- Peringati Hari Jamu Nasional, BPOM Bahas Jejak Empiris Obat Bahan Alam
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo