Waspada, Kretek Bisa Bernasib Sama dengan Kopra
jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), Zulvan Kurniawan meluruskan persepsi mengenai kretek yang menyebutkan bukan warisan budaya Indonesia. Menurutnya, kretek sudah menjadi tradisi yang turun temurun dari leluhur.
"Kretek itu beda dengan rokok. Kretek itu kan produk yang di dalamnya ada cengkih. Kemudian merujuk ke tradisi, kretek itu sudah sangat lama. Dan jangan lupa awal ditemukan kretek juga dipakai sebagai obat untuk sakit nafas. Jadi kretek memberikan kemaslahatan, jadi jelas bermanfaat, " tegas Zulvan, saat dihubungi wartawan, Kamis (21/4).
Pernyataan ini disampaikan Zulvan menanggapi omongan LSM Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (RAYA) yang menyebut bahwa kretek harus dimusnahkan dan dimuseumkan karena bukan warisan budaya Indonesia dinilai mengada-ngada.
Zulvan menjelaskan bicara soal kretek adalah bicara mengenai tembakau, cengkih, dan saus. Kretek pun bukan rokok yang dipersepsikan saat ini.
Menurut Zulvan, dengan munculnya persepsi bahwa kretek merupakan rokok adalah upaya mendeligitimasi kretek sebagai bagian budaya atas pesanan pihak asing. Dalam upaya mengaburkan bahwa kretek harus dimusnahkan, beberapa kelompok antitembakau mendapat sokongan dana dari kembaga asing sebesar USD 25.000 atau sekitar Rp 325 juta di kurs Rp 13.000 per USD.
"Dengan dana fokus kampanye agar kretek tidak masuk sebagai warisan budaya, agar publik mendeligitimasi kretek. Intinya, kretek dikeluarkan dari bagian budaya," tandasnya.
Perlu diketahui, ada LSM Global yang menghimpun dana dari perusahaan-perusahaan farmasi untuk memerangi rokok di seluruh dunia. Perusahaan farmasi berkepentingan menggusur rokok setelah mereka menemukan nikotin sintetis.
Zulvan menyatakan, di Indonesia warisan budaya tak benda ada tujuh, di antaranya, batik, keris, angklung, dannoken papua. Kretek pun, karena sudah berusia lama, layak masuk warisan budaya tak benda karena memenuhi unsur seperti pengetahuan, perilaku tradisional, kearifan lokal, kemahiran tradisional. "Sebagai karya budaya kretek jelas memenuhi," tegasnya.
Sejatinya, imbuh Zulvan, ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109Tahun 2012 masih berupa rancanganPP (RPP), cengkeh sebagai bahan campuran kretek masuk ke RPP. Namun klausul ini hilang karena desakan kelompok antitembakau. PP itu sendiri ditengarai sebagai cara Pemerintah kala itu untuk mengadopsiFramework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC) yang disokong industri farmasi. FCTC ini mengharamkan rokok beraroma, seperti aroma mentol atau cengkih.
Budayawan Mohamad Sobary punmenegaskan, ada begitu banyak kalangan yang tidak mampu melihat sisi positif tembakau. Hal itu terjadi karena mereka umumnya sudah dipengaruhi kepentingan lobi-lobi asing.
JAKARTA - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), Zulvan Kurniawan meluruskan persepsi mengenai kretek yang menyebutkan bukan warisan budaya
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri