Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung

Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam pengungkapan kasus peredaran minyak goreng merek Minyakita palsu di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (12/11). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Pihak kepolisian telah menyita 50 krat minyak curah merek Minyakita ukuran 850 mililiter, 133 krat minyak curah merek Minyakita ukurang 750 mililiter.

Selanjutnya, satu unit mobil pick up, satu keranjang berisi tutup botol, dua pak berisi botol kemasan, satu karung botol bekas.

"Untuk 1 krat atau 12 botol ukuran 750 mililiter dijual dengan harga Rp 163.000 sedangkan untuk ukuran 850 ml dijual dengan harga Rp 176.000. Keuntungan yang didapat untuk 7 ton, sebesar Rp 2.500.000 sampai Rp 3.000.000," beber Budi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 24 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengecek barcode di kemasan produk minyak goreng. Apabila tidak terdaftar, maka dipastikan palsu. (mcr27/jpnn)

Polrestabes Bandung menangkap seorang pedagang berinisial DR di Kota Bandung karena mengedarkan produk minyak goreng merek Minyakita palsu.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News