Waspada, Obat Ilegal Beredar
jpnn.com - CIREBON - Peredaran obat ilegal dan palsu di Cirebon masih marak. Jumlah kasus tindak pidana peredaran obat dan makanan ilegal serta berbahaya bagi konsumen sejak 2012 hingga 2013, terus mengalami peningkatan. Karena itu, kepolisian harus bekerja keras untuk memberantas peredaran dan produksi obat atau jamu yang membahayakan kesehatan konsumen.
Berdasarkan catatan Radar Cirebon (Group JPNN), Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kabupaten berhasil mengungkap dua kasus produksi dan peredaran jamu serta obat-obatan ilegal di Kabupaten Cirebon. Di penghujung tahun 2012, jajaran Satuan Reskrim Polres Cirebon Kabupaten menggerebek dua gudang sekaligus pabrik milik PT TCU di Jl Wiratama, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan Kampung Kebon Pelok, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Penggerebekan oleh polisi Jumat siang (23/12) silam itu, karena PT TCU tidak mengantongi izin resmi dari BPOM dan Kemenkes. Polisi juga menyita jutaan kapsul, termasuk peralatan yang ada di pabrik. Tak hanya itu, sedikitnya sebelas pekerja dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan, pemilik sekaligus bos PT TCU yakni HT turut diamankan.
Dalam perjalanan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten terhadap kasus tersebut, HT resmi menjadi tahanan Polres Cirebon dan berstatus tersangka. AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi yang saat itu menjabat Kapolres Cirebon Kabupaten juga menyatakan bahwa empat produk jamu berbentuk kapsul perusahaan tersebut yaitu TCU, Kamrat, Trisma dan Morinda berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat serta telah masuk dalam kategori public warning dari BPOM Jakarta.
“Hasil pemeriksaan barang bukti, ternyata jamu-jamu tersebut dibuat dari campuran obat-obatan berbahaya seperti CTM, Parasetamol dan Antalgin. Pada obat PT TCU ini tidak ada campuran obat alami atau rempah-rempah seperti layaknya racikan membuat jamu tradisional. Jadi, kami menyatakan bahwa obat-obat jamu ini berbahaya untuk dikonsumsi dan melanggar pasal 196 dan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkap AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi.
Sayangnya, meski jamu-jamu yang diproduksi oleh PT TCU membahayakan konsumen atau masyarakat, dan pihak kepolisian menghendaki HT dijatuhi hukuman terberat, namun kenyataannya hakim Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon dalam persidangan yang kala itu dipimpin hakim ketua Jihad Arkanuddin SH MH, memutus terdakwa sangat ringan.
HT hanya didakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan memvonisnya selama 7 bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta sesuai tuntutan tim jaksa penuntut umum.
Selain TCU, kasus terbaru yang serupa juga terjadi pada bulan Januari 2013. Kali ini Satuan Reserse dan Narkoba Polres Cirebon Kabupaten juga berhasil membongkar praktik industri rumahan peracikan obat-obat farmasi ilegal yang berlokasi di Desa Mulyasari, Blok Gorong-gorong, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
CIREBON - Peredaran obat ilegal dan palsu di Cirebon masih marak. Jumlah kasus tindak pidana peredaran obat dan makanan ilegal serta berbahaya bagi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang